Rabu, 27 Agustus 2008

Merebut Pelanggan, kok Boleh !!!

Istri saya yang kerja di Bank sering menggunakan kata "take-over", kami di perusahaan jasa telekomunikasi banyak menggunakan kata "akuisisi", orang lain mungkin menggunakan kata yg berbeda lagi. Tapi apapun namanya dalam era modern saat ini, persaingan bisnis biasanya melakukan aktivitas "merebut" pelanggan 'milik' orang/perusahaan lain.

"Mulanya si A adalah nasabah sebuah Bank X. Untuk membiayai usahanya si A meminjam sejumlah uang kepada Bank X dengan imbalan bunga sekian %. Dalam hal ini Bank X memperoleh keuntungan dari proses meminjamkan uang kepada si A. Bank Y ternyata melihat usaha si A bagus kemudian berusaha semaksimal mungkin agar si A dapat meminjam uang kepada Bank Y dengan imbalan bunga tertentu dan skema bisnis tertentu yg lebih menarik daripada yg diberikan oleh Bank X, sampai akhirnya si A meminjam uang kepada Bank Y, dan si A kemudian 'bercerai' dengan Bank X".

Dalam kasus tersebut berarti Bank Y "merebut" pelanggan "milik" Bank X. Sebelumnya Bank X memperoleh keuntungan dari si A, sekarang keuntungan tersebut tidak didapatkan lagi ---> akhirnya Bank X rugi. = artinya Bank Y merugikan bank X dong !!!

Dalam ilmu agama manapun yang namanya merebut milik orang lain itu DILARANG alias DOSA alias tidak boleh kan ? Jangankan merebut, dalam Alkitab orang Nasrani menginginkan (baru menginginkan lho !!!) milik orang lain saja sudah dilarang.

Tapi pada jaman ini yang namanya 'take-over', 'akuisisi', merebut pangsa pasar orang/perusahaan lain adalah hal yang lumrah. Apakah itu berarti pelaku bisnis (dan para karyawannya) melakukan pelanggaran larangan Tuhan/Agama ?

Tidak ada komentar: